SlideShow


PPDB Online
Info : Klik disini


SYARAT PPDB ONLINE SMAN 5 KEDIRI :
 KETENTUAN UMUM
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
  2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  3. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  4. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  5. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah
  6. Peserta didik dalam Kota adalah peserta didik yang berijasah sekolah dalam Kota Kediri dan/atau anak warga Kota Kediri yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran sekolah dimulai.
  7. Perpindahan Peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah, dari sekolah lain yang kelas dan jenjangnya sama.
  8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah Ujian Nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah / madrasah untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtida’iyah / Sekolah Dasar Luar Biasa.
  9. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  10. Nilai Ujian Nasional adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian yang diselenggarakan secara nasional.
  11. Surat Tanda Kelulusan yang selanjutnya disingkat STK adalah Daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian Nasional (baik yang menjadi kewenangan pusat maupun yang menjadi kewenangan sekolah) yang ditandangani oleh Ketua Panitia / Kepala Sekolah penyelenggara.
  12. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB adalahsuratpernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah.
  13. Surat Tanda Lulus yang selanjutnya disingkat STL adalahsuratpernyataan resmi yang diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional dan memuat daftar nilai hasil ujian seluruh mata pelajaran / mata diklat yang diujikan.
  14. Ijazah adalahsuratpernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus sekolah atau Ujian Nasional dan Ujian Sekolah atau Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.
  15. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalahsuratketerangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Nasional.
  16. Surat Keterangan Yang Bersetara yang selanjutnya disingkat SKYBS adalahsuratketerangan yang memuat nilai hasil ujian yang dikeluarkan dari Program penyetaraan.
  17. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD.
  18. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
  19. Sistem Online adalah sistem komputerisasi yang bekerja sama dengan provider yang telah teruji keakuratan, akuntable dan berpengalaman, yang menampilkan pengumuman hasil keputusan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dari sekolah peserta PPDB online baik pada jenjang SMP, SMA, SMK , sehingga dapat diakses melalui internet
  20. Tes Akademik adalah tes kemampuan akademik calon peserta didik baru

  • PERSYARATAN PENDAFTARAN / PENERIMAAN :
Berusia maksimal 18 tahun pada 12 Juli 2011
Kelas X SMAN 5 KEDIRI
  1. Menunjukkan Ijazah/STTB dan menyerahkan SKHUN asli SMP/MTs atau yang sederajat
  2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah/STTB dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada 12 Juli 2011
Jalur Keluarga Miskin
  1. Menunjukan kartu keluarga asli warga Kota Kediri yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang minimal 6 bulan sebelum PPDB dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir
  2. Menunjukan kartu tanda penduduk asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  3. Menunjukan kartu gakin/jamkesmas asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  4. Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari RT/RW diketahui oleh Kepala Kelurahan.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga miskin.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai cukup bahwa calon siswa berasal dari keluarga miskin dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar sanggup menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Persyaratan Pendataan / Registrasi:

Pada proses pendataan/registrasi atau Verifikasi Pendataan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Online, calon peserta disyaratkan untuk menyerahkan :
  1. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir.
  2. Foto copy SKHUN yang telah dilegalisir.
  3. Formulir pendataan yang telah diisi.
  • TATA CARA PELAKSANAAN :

Tahap Pendataan

  1. Calon peserta didik baru yang mengikuti pendaftaran PPDB Kota Kediri yang berasal dari sekolah di luar Kota Kediri, Lulusan Paket A/setara SD, Lulusan Paket B/setara SMP, Lulusan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan lulusan sebelum Tahun Ajaran 2010/2011 wajib melakukan pendataan untuk mendapatkan nomor registrasi (nomor ujian pengganti).
  2. Pendataan sebagaimana disebut pada ayat 1, dilaksanakan oleh calon peserta didik atau orang tua siswa melalui dua cara:
    1. Secara mandiri melalui website http://kediri.siap-ppdb.com Setelah melakukan Ajuan Pendataan Online, hasil cetak tanda bukti dibawa ke sekolah peserta untuk melakukan Verifikasi Pendataan, atau
    2. Melalui pendataan di sekolah peserta PPDB Online.
  3. Hasil cetak bukti pendataan atau bukti verifikasi pendataan digunakan untuk melaksanakan pendaftaran di sekolah yang dituju untuk diklarifikasi dengan SKHUN asli dan pemilihan sekolah.

Tahap Pendaftaran :

Jalur Reguler
  1. Setiap calon peserta didik baru diberi kesempatan satu kali mendaftar.
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan dua cara:
    1. Secara mandiri melalui website http://kediri.siap-ppdb.com Setelah melakukan Ajuan Pendaftaran Online, hasil cetak tanda bukti dibawa ke sekolah peserta PPDB Online untuk melakukan Verifikasi Pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan, atau
    2. Melalui pendaftaran di sekolah peserta PPDB Online dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Menyerahkansuratrekomendasi prestasi bagi siswa yang memiliki
  4. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
    1. Menunjukkan Ijazah/STTB, STL/STK dan menyerahkan SKHUN asli SD/MI atau yang sederajat.
    2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah/STTB, STL/STK dan SKHUN SD/MI atau yang sederajat,
    3. Berusia maksimal 18 tahun pada 12 Juli 2011
  5. Persyaratan Calon Peserta didik kelas X SMA adalah :
    1. Menunjukkan Ijazah/STTB dan menyerahkan SKHUN asli SMP/MTs atau yang sederajat,
    2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah/STTB dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat,
    3. Berusia maksimal 21 tahun pada 12 Juli 2011
  6. Persyaratan Calon Peserta didik kelas X SMK adalah :
    1. Mendaftar langsung pada SMK yang dituju, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh SMK Negeri,
    2. Menunjukkan Ijazah/STTB dan menyerahkan SKHUN asli SMP/MTs atau yang sederajat,
    3. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah/STTB dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat,
    4. Berusia maksimal 21 tahun pada 12 Juli 2011
    5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kompetensi Keahlian SMK di sekolah yang dituju
  7. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran
  8. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2011/2012

Jalur Keluarga Miskin

PPDB keluarga miskin dilaksanakan sebelum PPDB Regular, dengan persyaratan sebagaimana tersebut pada pasal 8 ditambah dengan persyaratan :
  1. Menunjukan kartu keluarga asli warga Kota Kediri yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang minimal 6 bulan sebelum PPDB dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  2. Menunjukan kartu tanda penduduk asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  3. Menunjukan kartu gakin/jamkesmas asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  4. Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari RT/RW diketahui oleh Kepala Kelurahan
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga miskin.
Menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai cukup bahwa calon siswa berasal dari keluarga miskin dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar sanggup menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah.


  • TEMPAT PELAKSANAAN
Proses Pendataan/Registrasi dapat dilakukan melalui warnet atau tempat penyedia jasa internet, dan Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah-sekolah peserta PPDB Online 2011.SMAN 5 Jl. Selomangleng No. 2 Kediri
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan sekolah tujuan SMAN 5 Kediri
  1. Calon Peserta Didik Baru bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah yang mengikuti PPDB Online dengan menulis urutan pilihan sesuai jenjang sekolah yang dituju
  2. Calon Peserta Didik Baru bebas mendaftar di salah satu sekolah sesuai jenjang manapun yang membuka loket pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Online Tahun Pelajaran 2011/2012 Kota Kediri, dan tidak harus sekolah yang menjadi tujuan utama.
  3. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  4. Calon Peserta Didik Baru diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Baru Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di KotaKediripada Tahun Pelajaran 2011/2012
  • PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
  1. Peserta Luar daerah adalah calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sekolah luar Kota Kediri dan bukan merupakan anak warga Kota Kediri
  2. Yang termasuk Peserta Khusus adalah calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sebelum Tahun Ajaran 2010/2011 dan lulusan Paket A dan Paket B.
  3. c. Persyaratan dan prosedur pendaftaran calon Peserta Didik Luar Daerah dan calon Peserta Didik Khusus terlebih dulu melakukan registrasi ke Sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online untuk mendapatkan Nomor Register mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2011/2012, atau melalui website http://kediri.siap-ppdb.com
  • DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
  1. SMP dan SMA berdasarkan nilai rata-rata Nilai Ujian Nasional (NUN)
  2. Untuk SMK berdasarkan SKHUN diformulasikan bersama Nilai Tes Kemampuan Akademik (NTKA), Nilai Tes Wawancara (NTW), dan nilai pembobotan SKHUN (NPD), sehingga didapatkan Nilai Akhir (NA) untuk proses seleksi. Formula nilai akhir adalah sebagai berikut:
    1. Pembobotan Nilai Ujian Nasional :
      Untuk seluruh Program Keahlian adalah :
      • Matematika : 4
      • Bahasa Inggris : 3
      • IPA : 3
      • Bahasa Indonesia : 1
    2. Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus :
NA = NPD + NTKA + NTW
5
      • NA : Nilai Akhir
      • NPD : Nilai Pembobotan Ujian Nasional (UN)
      • NTKA : Nilai Tes Kemampuan Akademik
      • NTW : Nilai Tes Wawancara
Jika terdapat nilai ganda dan jumlah nilai ganda tersebut melampaui jumlah pagu yang ditetapkan, maka urutan peringkat bagi calon peserta didik / peserta seleksi ditentukan atas dasar:
  1. Urutan pilihan sekolah;
  2. Perbandingan nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam UN, dengan urutan sebagai berikut:
    • Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA untuk SMP
    • Matematika, BhsIndonesia, Bhs Inggris, dan IPA untuk SMA
    • Matematika, Bhs Inggris, IPA, dan BhsIndonesiauntuk SMK
  3. Didahulukan calon Peserta Didik yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih
  4. Didahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua
  5. Jika nilainya tetap sama maka diprioritaskan yang lebih dulu mendaftar


Data Daya Tampung untuk SMA Reguler


Nama SekolahDaya TampungMaks. Luar Kota
SMAN 532072

  • LAIN LAIN
  1. Penerimaan Siswa Dari Sekolah Asing
    1. Penerimaan Peserta Didik kelas VII atau X dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
    2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  2. PPDB pada Program Akselerasi
    1. Penerimaan Peserta Didik kelas VII atau X dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
    2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  3. Calon Peserta Didik baru yang telah diterima sesuai ketentuan seleksi akan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2011 secara online.
  4. Calon Peserta Didik baru yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak mendaftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
  5. Apabila pagu sekolah belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka PPDB Tahap 2 dengan ketentuan yang bisa mendaftar hanya calon siswa yang tidak diterima pada Tahap 1.

0 komentar:

Posting Komentar