Komite Sekolah
Tata Tertib
PERATURAN
TATA TERTIB SMA NEGERI 5 KEDIRI
Peraturan
tata tertib siswa berfungsi untuk mengatur ketertiban siswa dalam
mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu pembelajaran yang
optimal. Disamping itu peraturan tata tertib siswa juga berfungsi
untuk menetapkan kriteria penilaian kepribadian siswa. Oleh sebab itu
peraturan tata tertib siswa ini memuat aspek tanggung jawab,
kedisiplinan dan kebersihan.
I. HAK
SISWA
Setiap
siswa mempunyai hak :
1.
Mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
2.
Mendapatkan perlakuan yang sama dalam kegiatan pembelajaran.
3.
Meminjam dan menggunakan sarana di sekolah.
4.
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri di sekolah.
5.
Menjadi pengurus OSIS atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan
kesiswaan.
6.
Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam upaya mencapai prestasi
secara optimal.
II
KEWAJIBAN SISWA
A.
TANGGUNG JAWAB
Dalam
berperilaku di sekolah setiap siswa wajib :
1.
Menghormati dan menghargai Kepala Sekolah, Guru dan karyawan.
2.
Sopan dan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.
3.
Mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan sekolah, secara tertib
4.
Menjaga serta memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran.
5.
Menjaga serta memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
6.
Menjaga nama baik sekolah, Guru, Kepala sekolah, karyawan dan sesama
teman.
7.
Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan guru, kepala sekolah,
karyawan dan sesama teman.
8.
Menjaga ketenangan dan ketertiban kegiatan pembelajaran di sekolah
B.
KEDISIPLINAN
1.
Selalau hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit setelah tanda
masuk ruang kelas dibunyikan.
2.
Selalu aktif mengikuti kegiatan Upacara Bendera.
3.
Selalu aktif mengikuti kegiatan pembelajaran yang diwajibkan.
4.
Selalu aktif mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan Guru Mata
Pelajaran.
5.
Selalu tepat waktu dalam menyelesaikan tugas pembelajaran yang telah
diberikan Guru Mata Pelajaran.
6.
selalu aktif mengikuti kegiatan ulangan/penilaian yang diadakan guru
mata pelajaran.
7.
Selalu berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan sekolah. Ketentuan pakaian seragam sekolah adalah sebagai
berikut :
7.1
Pakaian
a.
Seragam Sekolah
-
Hari Senin & Selasa : Seragam Biru Putih
-
Hari Rabu & Kamis : Seragam Batik khas
-
Hari Jum’at : Seragam Pramuka.
-
Hari Sabtu : Seragam kotak – kotak ungu
b.
Seragam Olah Raga : sesuai ketentuan sekolah saat pembelajaran Olah
raga berlangsung.
7.2.
Dasi
Warna
hitam dengan logo Mitreka Satata.
7.3.
Ikat Pinggang
Warna
Hitam polos.
7.4
Kaos kaki
-
Hari senin s/d kamis : Warna putih polos (tanpa aksesoris
/ hiasan)
-
Hari juma’t s/d Sabtu : Warna Hitam Polos (tanpa aksesoris/ hiasan)
7.5
Sepatu
Warna
hitam polos (tanpa aksesoris / hiasan)
7.6
Cara berpakaian.
-
Siswa Putra : – baju putih, Pramuka dan Batik dimasukkan ke dalam
celana.
-
Panjang celana mulai dari Pinggang sampai Mata Kaki.
-
Siswa Putri : – baju dimasukkan ke dalam rok (kecuali baju seragam
Pra muka).
-
panjang rok mulai dari Pinggang sampai 10 (sepuluh) cm di bawah
lutut.
-
bagi yang memakai busana muslimah, panjang rok mulai dari pinggang
sampai mata kaki.
-
bagi yang memakai rok panjang, wajib berjilbab.
|
0 komentar:
Posting Komentar